Penerapan Sisminbakum Bebani Notaris
- Jakarta - Para notaris mengaku keberatan dengan diberlakukannya Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Pasalnya, sistem ini mengakibatkan biaya akses pendirian badan hukum melonjak.
Hal ini disampaikan mantan Ketua Ikatan Notaris Indonesia Harun Kamil saat menjadi saksi dalam sidang perkara Sisminbakum dengan tersangka mantan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Depertemen Hukum dan HAM, Romli Atmakusuma.
Menurut Harun, sebelum pemberlakuan Sisminbakum, para notaris sudah menyatakan keberatan. “Dulu dengan sistem manual hanya butuh biaya Rp 200 ribu untuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), tetapi sekarang cek nama saja harus bayar sampai Rp 1 juta,” kata Harun dihadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Senin (8/6).
Selain itu, lanjut Harun, para notaris juga tidak diajak berembuk untuk menentukan biaya tersebut. Tiba-tiba Romli mengeluarkan Surat Keputusan pada Maret 2001, yang isinya mengharuskan penggunaan sistem tersebut. Pada 12 Maret 2001 Sekretaris Kabinet (Seskab) Marsilam Simanjuntak sempat menegur pemberlakuan sistem tersebut karena dianggap menyalahi aturan PNBP.
Pada bulan Juni 2001, mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengeluarkan surat keputusan yang memperbolehkan menggunakan sistem manual, namun hanya berlaku selama satu tahun. “Ya setelah itu kembali ke sisminbakum lagi,” katanya.
Menanggapi kesaksian ini, Romli membantahnya. “Saya tidak pernah mendengar ada penolakan dari para notaris terkait sisminbakum,” katanya.
Rencananya Rabu (10/6) sidang yang dipimpin Syarial Sidik akan memeriksa rekanan Depkum, Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Woworuntu yang saat ini ditahan di Rutan Salemba.
sumber
http://www.wartaone.com/articles/6543/1/Penerapan-Sisminbakum-Bebani-Notaris-/Halaman1.html
Senin, 08 Jun 2009 13:43 WIB