Archive

Archive for the ‘Serba-serbi’ Category

Jabatan Notaris Mudah Tergelincir

July 4th, 2009

Yogyakarta, Kompas - Notaris diminta selalu berpedoman pada kode etik profesi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Ini karena jabatan notaris dinilai mudah tergelincir pada hal-hal yang merugikan dan melanggar kode etik profesi.

Hal itu diungkapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta dalam pidato kunci pada seminar tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Sabtu (5/7) di Yogyakarta.

Kalau pengacara masih ada kontrol, misalnya oleh jaksa atau pengadilan saat menangani sebuah perkara, namun kalau notaris kontrol pihak luar lemah. Hubungan hanya dengan klien, ungkapnya. Karena itu, Ikatan Notaris Indonesia sebagai wadah notaris dituntut untuk selalu meningkatkan kualitas, baik ilmu, amal, maupun moral, serta menjunjung tinggi keluhuran martabat notaris.

Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus senantiasa berpedoman kode etik profesi dan berdasarkan UU tentang Jabatan Notaris, yaitu UU Nomor 30 Tahun 2004, ujarnya. Untuk mencegah dan menghapus korupsi, kolusi dan nepotisme, serta suap sekaligus menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, telah ditetapkan penggunaan teknologi informasi online pada seluruh notaris. Misalnya dalam pengurusan untuk memperoleh keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan, seperti diatur dalam UU Nomor 40/2007.

Keberadaan notaris dapat dipandang sebagai seorang figur yang sangat penting dan dibutuhkan oleh masyarakat karena keterangan- keterangan yang tertuang dalam akta notaris harus dapat dipercaya, diandalkan, dapat memberikan jaminan sebagai alat bukti yang kuat, dan dapat memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang memerlukan dikemudian hari, katanya.

Kepastian hukum

Andi menyebutkan, notaris adalah pilar utama dalam starting business di Indonesia. Ini karena, dalam berbagai hubungan bisnis, baik di perbankan, pertanahan, maupun kegiatan sosial, kebutuhan pembuktian tertulis berupa akta otentik semakin meningkat seiring perkembangan tuntutan kebutuhan masyarakat yang memerlukan kepastian hukum.

Melalui akta otentik yang dibuat oleh notaris dapat ditentukan secara jelas hak dan kewajiban untuk menjamin kepastian hukum sekaligus diharapkan terhindar dari silang sengketa, paparnya. Terkait UU 40/2007, Cholilah, Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Depkumham, menyatakan, UU itu lahir untuk mendukung terciptanya iklim berusaha yang kondusif di Indonesia. Misinya untuk mempersingkat waktu, menyederhanakan prosedur dan syarat, serta menurunkan biaya, ujarnya. (RWN)

sumber
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/07/09261216/jabatan.notaris.mudah.tergelincir.
Senin, 7 Juli 2008 | 09:26 WIB

Author: admin

Penerapan Sisminbakum Bebani Notaris

July 4th, 2009

Jakarta - Para notaris mengaku keberatan dengan diberlakukannya Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Pasalnya, sistem ini mengakibatkan biaya akses pendirian badan hukum melonjak.

Hal ini disampaikan mantan Ketua Ikatan Notaris Indonesia Harun Kamil  saat menjadi saksi dalam sidang perkara Sisminbakum dengan tersangka mantan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Depertemen Hukum dan HAM, Romli Atmakusuma.

Menurut Harun, sebelum pemberlakuan Sisminbakum, para notaris sudah menyatakan keberatan.  “Dulu dengan sistem manual hanya butuh biaya Rp 200 ribu untuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), tetapi sekarang cek nama saja harus bayar sampai Rp 1 juta,” kata Harun dihadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Senin (8/6).

Selain itu, lanjut Harun, para notaris juga tidak diajak berembuk untuk menentukan biaya tersebut. Tiba-tiba Romli mengeluarkan Surat Keputusan pada Maret 2001, yang isinya mengharuskan penggunaan sistem tersebut. Pada 12 Maret 2001 Sekretaris Kabinet (Seskab) Marsilam Simanjuntak sempat menegur pemberlakuan sistem tersebut karena dianggap menyalahi aturan PNBP.

Pada bulan Juni 2001, mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengeluarkan surat keputusan yang memperbolehkan menggunakan sistem manual, namun hanya berlaku selama satu tahun. “Ya setelah itu kembali ke sisminbakum lagi,” katanya.

Menanggapi kesaksian ini, Romli membantahnya. “Saya tidak pernah mendengar ada penolakan dari para notaris terkait sisminbakum,” katanya.

Rencananya Rabu (10/6) sidang yang dipimpin Syarial Sidik akan memeriksa rekanan Depkum, Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Woworuntu yang saat ini ditahan di Rutan Salemba.

sumber
http://www.wartaone.com/articles/6543/1/Penerapan-Sisminbakum-Bebani-Notaris-/Halaman1.html
Senin, 08 Jun 2009 13:43 WIB

Author: admin

Presiden RI Buka Kongres Notaris

July 4th, 2009

notaris diberi wewenang untuk membuat akta-akta yang berkaitan dengan pertanahan. Ketentuan ini diharapkan lebih menjamin kewenangan notaris dan mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat

Surabaya - Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dijadwalkan membuka Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) ke-XX di Hotel JW Mariott Surabaya, Selasa (27/1).

Ketua Panitia Pelaksana Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) ke-XX, Bambang Heru Juwito, di Surabaya, Senin, mengatakan kongres bakal berlangsung empat hari mulai 28 hingga 31 Januari.

Anggota Fraksi PAN DPRD Provinsi Jatim tersebut mengatakan kongres merupakan agenda rutin, yang akan membahas laporan pertanggujawaban pengurus pusat INI dan Dewan Kehormatan Pengurus (DKP), pemilihan Ketua Umum INI dan DKP periode 2009-2012 dan sidang komisi-komisi.

Bambang mengatakan sidang-sidang komisi membahas perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, penyusunan garis besar program kerja serta rekomendasi dan kesatuan sikap.

“Anggota INI di seluruh Indonesia saat ini lebih dari 8000 orang, adapun yang hadir dalam kongres dperkirakan 2000 orang,” katanya.

Caleg PAN DPRD Jatim Dapil I ini mengatakan, dalam kongres akan direkomendasikan keinginan diberlakukannya pasal 15 ayat 2f Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Peraturan Jabatan Notaris.

“Dalam pasal tersebut notaris diberi wewenang untuk membuat akta-akta yang berkaitan dengan pertanahan. Ketentuan ini diharapkan lebih menjamin kewenangan notaris dan mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat, karena pembuatan akta-akta yang berkaitan dengan pertanahan akhirnya dapat dibuat dalam ‘in minuta’ maupun ‘in originali’ atau dengan blanko PPAT,” katanya.

Ini berarti, lanjut Bambang, walaupun nanti pasal tersebut diberlakukan sesungguhnya PPAT tetap eksis.

Kongres XX INI mengambil tema dengan kongres serta pembekalan dan penyegaran pengetahuan kita tingkatkan profesionalitas notaris dalam peran serta meningkatkan investasi di Indonesia.

“Guna mendorong terwujudnya harapan tersebut dan sekaligus merupakan keputusan perkumpulan, dalam kongres sekaligus diadakan pembekalan pengetahuan,” katanya.

Sejumlah materi yang akan diberikan, di antaranya tentang kenotariatan, tentang Sisminbakum, kebatalan akta, tentang “maatschap”, perjanjian kredit, perpajakan, waris dan kajian-kajian hukum dengan nanasumber Menteri Hukum dan HAM serta jajarannya, Dirjen pajak, Bank Indonesia dan lainnya.

sumber :
http://www.antarajatim.com/lihat/berita/7597/Presiden_RI_Buka_Kongres_Notaris
Senin, 26 Jan 2009 14:06:05 pada Beranda Hukum

Author: admin

Tuduhan Money Politics tak Terbukti

June 16th, 2009

WAKIL Ketua Bidang Pembangunan Daerah & Pemerintahanan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lumajang, Wahyono bersyukur, tudingan money politics terhadap dirinya dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April lalu tidak terbukti. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menyatakan, Wahyono tidak terbukti melakukan tindak pidana pemilu.

Wahyono yang memperoleh tiket ke gedung DPRD Lumajang 2009-2014 ini diputus bebas. Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menghukum terdakwa 6 bulan penjara dan denda Rp 6 juta.

“Saya sudah yakin, tuduhan Panwaslu tidak benar. Karena kami menjauh segala bentuk politik kotor untuk meraup suara. Ini kemenangan PDI Perjuangan dan rakyat kecil,” kata Wahyono, Rabu (3/6).

Wahyono yang selama ini duduk di komisi C DPRD Lumajang mengungkapkan terima kasihnya kepada semua pihak yang mendukungnya. Seperti Ketua DPRD Lumajang Agus Yudha Wicaksono yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan yang selalu memberikan dukungan moral.

Putusan bebas Wahyono tertuang dalam surat Majelis Hakim PT Surabaya nomor 244 tahun 2009 tertanggal 15 Mei 2009, sebagaimana dituturkan humas PN Lumajang Yogi Arsono, SH diterima PN Lumajang tanggal 29 Mei 2009. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu.

Majelis hakim membebaskan seluruh dakwaan penuntut umum, memulihkan hak terdakwa baik dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat dalam keadaan semula. Bahkan Caleg di Dapil 2 Kabupaten Lumajang itu tidak dibebani biaya perkara persidangan.

Alasan membebaskan terdakwa, menurut Yogi, karena PT menilai secara jude facti, PN Lumajang telah melakukan cara peradilan tidak semestnya. Karena hanya mendasarkan pada keterangan saksi-saksi yang tidak memenuhi syarat undang-undang sebagai saksi/sebagaimana pasal 189 ayat 1 KUHAP.

“Majelis hakim juga mempertimbangkan surat pernyataan dari Misnatun dan Hosnan yang ditandatangani di atas akte notaris Sonya Natalia di Surabaya tertanggal 17 Mei 2009 atau 2 hari setelah pembacaan putusan yang intinya menyangkal surat pernyataan yang dibacakan dalam persidangan di PN,” ungkap Yogi.

Disinggung kejanggalan majelis hakim yang mendasarkan putusan pada surat pernyataan saksi yang diajukan terdakwa 2 hari setelah putusan, Yogi mengaku tidak mengerti. Karena Majelis Hakim PN Lumajang tidak dilibatkan dalam persidangan di PT Surabaya. (hp)

sumber :
http://www.pdiperjuangan-jatim.org/v03/index.php?mod=berita&id=2564
Rabu, 03 Juni 2009 diposting pada kategori BERITA CABANG

Author: admin